SAMPIT – Jajaran Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengingatkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) agar terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik angkutan darat yang beroperasi tanpa izin atau ilegal di daerah setempat.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV Paisal Darmasing SP Senin (08/05/2023), selain dinilai merugikan daerah, angkutan darat atau travel ilegal ini dapat membahayakan keselamatan orang banyak lantaran tidak bisa menjamin keselamatan penumpang ketika melakukan kegiatan operasionalnya.
“Kami harap dinas perhubungan kita harus berani menindak tegas, karena ini menyangkut keselamatan dan juga soal kerugian daerah, jangan sampai angkutan darat ilegal ini justru bebas melakukan aktifitas mereka di daerah kita ini, karena mereka beroperasi tanpa izin yang lengkap dan tidak bisa juga menjamin keselamatan para penumpangnya,” ungkapnya.
Bahkan legislator PDI Perjuangan ini juga menekankan, meskipun pembinaan atau pemberdayaan terhadap para pelaku usaha di bidang travel yang masih dalam status ilegal ini diperlukan, namun langkah tegas dalam bentuk penindakan tetap harus dilakukan supaya ada efek jera dan tidak terus berkembang di daerah ini.
“Sehingga harus diberikan efek jera, karena mereka para oknum yang beroperasi sudah menahun tentunya akan berdalih dengan berbagai cara ketika mereka tidak mengantongi perizinan yang cukup, dengan adanya efek jera maka perbuatan itu tidak terulang, dan sekaligus perizinan-perizinan yang sifatnya wajib juga akan diurus oleh masing-masing oknum tersebut,” timpalnya.
(rrl)