Sampit,- Perubahan tarif parkir insidentil akan menjadi topik pembahasan antara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan eksekutif. Tujuan perubahan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, menjelaskan bahwa pembahasan ini akan dilakukan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Salah satu kiat kita untuk menambah PAD yang mana nanti di dalam isi Rancangan perda tersebut itu ada merubah tarif yang mana nantinya difokuskan kepada perpakiran,” kata Handoyo pada Selasa, 28 Maret 2023.
Namun, Handoyo menegaskan bahwa parkir insidentil tidak sama dengan tarif parkir biasa sehingga perlu pembahasan lebih lanjut untuk menentukan tarifnya.
“Kami akan diskusikan dengan eksekutif berapa tarif berkaitan dengan parkir yang insidentil,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Retribusi dan Pajak Daerah telah diatur dalam undang-undang lebih tinggi, sehingga di daerah harus membuat rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan pajak retribusi.
Lebih lanjut, Handoyo mengatakan bahwa dalam Perda tersebut akan dibahas mengenai parkir insidentil. Ia menambahkan bahwa perubahan tarif parkir insidentil ini merupakan salah satu upaya dalam menggenjot PAD di Kabupaten Kotim.
“Yang mana itu nanti Pajak Daerah dan retribusi digabung. Di dalam Perda itu salah satunya akan dibahas mengenai parkir insidentil,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Handoyo berharap perubahan tarif parkir insidentil dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan meningkatkan PAD di Kabupaten Kotim.
“Kami berharap dengan adanya perubahan tarif parkir insidentil ini, akan terjadi peningkatan PAD dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas,” tutupnya.(rrl).