SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST menilai, kebijakan pemerintah kabupaten selama ini terhadap perangkat adat yang ada di daerah ini masih kurang maksimal. Bahkan menurutnya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang merupakan dasar untuk memperhatikan kesejahteraan perangkat adat itu sendiri belum berjalan dengan baik.
“Sehingga menurut hemat kami Perda itu sendiri tidak bisa dilaksanakan secara konsisten. Terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan pemangku adat. Selama ini tidak sedikit para pemangku adat seperti damang maupun mantir yang curhat soal ini,” ungkapnya Selasa 18 April 2023.
Disisi lain Legislator PDI Perjuangan ini menekankan, dari sisi regulasi atau berbicara dasar hukum untuk penganggaran, sudah jelas ada tertuang dalam perda itu sendiri.
“Sehingga menurut kami tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakomodir permintaan perangkat adat tersebut, karena memang sudah ada poin yang jelas dalam perda itu sendiri,”timpalnya.
Rimbun juga mendorong agar perlu adanya komitmen kuat dari pihak pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan kualitas kelembagaan adat di daerah tersebut supaya bisa berjalan dengan baik kedepannya.
“Salah satu persoalan yang terus menjadi momok menurut kami yakni tingkat kesejahteraan mereka selaku petugas atau pelaksana hukum adat itu sendiri, lalu kemudian soal lainnya yakni masalah fasilitas,” tutupnya.
(rrl)