SAMPIT – Salah- satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) H.Abdul Kadir menyatakan, pihaknya sangat menyambut baik terkait pengajuan revisi tata tertib (Tatib) DPRD Kotim yang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) belum lama ini.
Menurutnya sebagai wakil rakyat, sudah barang tentu tugas dan fungsi pokok dewan harus didasari dan dipayungi oleh Tata Tertib (Tatib) tatib yang baik. Dengan adanya perubahan pada tatib maka akan membantu anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok secara kelembagaan dengan optimal.
“Kita sambut baik hal itu, terutama dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena fungsi dari tatib itu tidak lain adalah dasar dan acuan tugas pokok dewan dalam rangka menjaga marwah kelembagaan dan juga norma-norma yang merupakan landasan kode etik dari setiap anggota dewan itu sendiri,” ungkapnya Kamis (28/07/2022)
Dia juga menambahkan,tatib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD. Hal itu merupakan cara untuk mengingatkan setiap anggota dewan dalam menjalankan fungsi DPRD secara optimal lantaran terlibat langsung dalam membuat suatu peraturan daerah bersama dengan kepala daerah.
“Sehingga melalui tatib DPRD yang baik itulah nantinya kita dapat menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan dengan optimal, dan tidak melanggar tatib termasuk melanggar kode etik selaku anggota legislatif,” timpalnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim ini juga menjelaskan, adanya rencana revisi Peraturan DPRD Kotim tentang Tatib tersebut merupakan bentuk lain dari argumentasi yang telah disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kotim.
“Tentunya kami menyambut baik akan hal itu, dengan tujuan yang jelas dan berazaskan manfaat yang baik, pihaknya menanggapi hal tersebut dengan baik. Sehingga tidak membenturkan tugas dan fungsi pokok kita selaku anggota legislatif,” tutupnya.(ft)