Perusahaan Diingatkan Berikan THR Tepat Waktu

By kabarbor - April 13, 2023 |
Post View : 373
Views
IMG-20230413-WA0011

Sampit,- Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanidin, mengingatkan perusahaan di daerahnya untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerja sebelum H-7 atau satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, pemberian THR harus dipenuhi demi keberlangsungan berlebaran.

“Demi keberlangsungan untuk berlebaran, agar pihak perusahaan diusahakan dapat menyelesaikan pemberian THR tersebut sebelum Lebaran atau H-7,” ujar Sanidin, Kamis, 13 April 2023.

Menurut Sanidin, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang menunjukkan bahwa perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor harus melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023.

Ia juga menjelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR Keagamaan bagi buruh/pekerja menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

Legislator Komisi III DPRD Kotim ini juga, mengingatkan bahwa pihak perusahaan harus menyelesaikan pemberian THR sebelum Lebaran atau H-7 untuk menghindari polemik atau permasalahan dengan karyawan atau para pekerja.

Dia menekankan bahwa pembayaran THR harus diberikan tepat waktu, baik secara full maupun dicicil, dan harus mentaati Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan.

Sanidin menghimbau agar pihak perusahaan bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada untuk menghindari aduan para pekerja jika tidak diberikan atau diberikan THR dengan cara dicicil.

“Untuk menghindari hal itu diharapkan pihak perusahaan bisa bekerja sama dengan baik dengan mengikuti undang-undang dan peraturan yang ada. Jika terdapat perusahaan nakal atau tidak memberikan hak pekerja maka nantinya akan ada sanksi sesuai UU yang berlaku,” Demikian Sanidin.(rrl).

 

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait