SAMPIT – Anggota Komisi IV DPRD Kotim Handoyo J Wibowo mengatakan, sampai sejauh ini pro dan kontra berkaitan dengan masalah Galian C, seperti tanah uruk dan latrit hingga pasir masih belum menemui titik terang. Polemik legal dan ilegal ini dikatakannya merupakan hal yang semestinya menjadi persoalan yang harus segera diatasi oleh semua pihak yang terkait.
“Satu sisi kebutuhan pembangunan di daerah memerlukan itu, satu sisi masyarakat atau pengusaha dihukum oleh aturan yang baku sehingga ketika pemerintah daerah bicara program pembangunan yang memerlukan bahan baku nantinya sulit untuk di laksanakan,” ungkapnya Selasa (02/05/2023).
Bahkan legislator partai Demokrat ini juga menekankan,pada aspek pentingnya, kebutuhan akan pasir, tanah uruk, dan juga tanah latrit ini memang suatu kebutuhan secara umum. Namun sisi lainnya dimana para pengusaha di bidang tersebut harus tunduk dan patuh terhadap aturan.
“Nah persoalannya saat ini untuk mendapatkan itu, seperti perizinan dan lainnya sulit, sisi lainnya kondisi status lahan atau kawasan, padahal peruntukan dari pekerjaan itu merupakan bahan baku untuk kepentingan daerah dan masyarakat, dan juga PBS, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian kita semua,” timpalnya.
Untuk itu dia berharap agar pemerintah daerah kedepannya bisa memberikan solusi terbaik bagi masyarakat agar urusan persoalan galian tipe C ini tidak terus menerus menjadi bagian usaha yang salah oleh aturan perundangan yang berlaku saat ini.
“Kita harus mencari solusi dengan selektif agar apa yang menjadi harapan masyarakat nantinya dapat terwujud dengan baik, kalau urusan izin atau apalah namanya itu adalah wajib namun kita lihat dulu azas manfaatnya bagi khalayak umum,” tutupnya.
(rrl)