Sampit,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama tim eksekutif saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, menjelaskan bahwa perubahan ini penting dilakukan karena perubahan signifikan dalam perangkat daerah, yang kemudian menyebabkan beberapa perangkat daerah harus digabung.
“Kami bersama pihak eksekutif sedang menggodok Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, penyesuaian yang memang harus dilakukan, sesuai aturan. Karena perubahannya signifikan, nanti ada beberapa perangkat daerah yang digabung,” kata Handoyo pada Selasa, 4 April 2023.
Dirinya mengatakan, penyusunan kembali perangkat daerah ini berdampak pada munculnya jabatan baru maupun hilangnya jabatan. Ini disebabkan karena adanya penambahan bidang dan penggabungan perangkat daerah. Contohnya, Dinas Pertanian akan digabungkan dengan Dinas Ketahanan Pangan, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan Dinas Koperasi dan UKM.
“Selain itu nantinya ada pula muncul jabatan baru, seperti Bidang Tata Ruang Agraria dan Pertanahan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Bidang ini dianggap penting untuk menangani berbagai urusan seperti terkait kawasan dan permasalahan lahan,” jelas Handoyo.
Handoyo menjelaskan bahwa munculnya Bidang Tata Ruang Agraria dan Pertanahan merupakan respons atas maraknya sengketa lahan di Kabupaten Kotim. Dia berharap bahwa dengan memunculkan bidang baru ini, penanganan masalah terkait lahan bisa lebih optimal dan fokus.
“Dan itu juga nantinya akan berpengaruh terhadap tipe perangkat daerah dan anggaran. Kalau mereka gabung dan tipenya naik maka anggaran berkurang dan bisa dialihkan untuk keperluan pembangunan lainnya, selain itu juga untuk efisiensi anggaran,” tambah Handoyo.
Sejauh ini, pembahasan mengenai perubahan ini masih terus berlangsung. Namun, Handoyo mengatakan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Kotim bersama tim eksekutif berharap dapat menyelesaikan perubahan ini dalam waktu dekat.
“Kami masih dalam proses pembahasan, tapi kami berharap bisa selesai dalam waktu dekat agar segera dapat diterapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kotim,” tutupnya.(rrl).