SAMIPIT Anggota Komisi III DPRD Kabupaten kotawaringin timur meminta kepada pemeritnah daerah supaya mengembalikan kelastarian hutan dikotim dengan salah satu cara mendukung program perhutanan sosial tak hanya di tangan Pemerintah pusat, tetapi sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
pemerintah daerah terhadap warga dan kelompok masyarakat yang mengelolanya. Diketahui Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, hingga kini terdapat 620 desa di Indonesia yang tergabung dalam perhutanan sosial.
Surat Menteri Dalam Negeri No 522/1392/SJ Tahun 2020 menjadi pijakan penting dalam kemajuan masa depan perhutanan sosial. Dalam surat tersebut antara lain diatur agar pemerintah daerah mengkoordinasikan dan mengintegrasikan program-program yang dapat berkontribusi terhadap implementasi pengembangan usaha perhutanan sosial ke dalam dokumen rencana pembangunan daerah.”dikotim tentunya ada lahan atau ijin yang sudah diberikan oleh pusat baik itu perhutanan sosial atai hutan tanam rakyat hanya saja yang diketahui masih bersengketa dengan perusahan swasta yaitu perkebunan kelapa sawit sebagai contoh yang di kecamatan cempaga cempaga yang belum juga clear dengan kebun sawit ini harus jadi perhatian pemerintah daerah. “ujar Darmawati
Dia juga mengatakan Selain surat tersebut, saat ini Kemendagri segera mengeluarkan rancangan kebijakan dalam bentuk Surat Edaran tentang Peran Pemda dalam Pemberdayaan EkonomiMasyarakat Berbasis Perhutanan Sosial. Ini penting mengingat goals dari perhutanan sosial adalah masyarakat sejahtera,” ujarnya
Dalam surat edaran diatur dukungan pengembangan perhutanan sosial, sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. Diharapkan kebijakan ini dapat berkontribusi dalam pengembangan usaha perhutanan sosial. program perhutanan sosial untuk memberi keadilan bagi masyarakat sekitar hutan dan meningkatkan kesejahteraan.” Aturan yang ada saat ini, menurutnya sudah memadai untuk pengambilan kebijakan di daerah.”tukas Darmawati.(jn)