SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sutik mengingatkan, bahwasanya pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) telah diwajibkan oleh aturan untuk mempunyai lahan konservasi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap dampak aktivitas setiap perusahaan itu sendiri terhadap lingkungan operasionalnya masing-masing.
Menurutnya konservasi lahan atau tanah adalah serangkaian strategi pengaturan untuk mencegah erosi tanah dari permukaan bumi atau terjadi perubahan secara kimiawi atau biologi akibat penggunaan yang berlebihan, salinisasi, pengasaman, atau akibat kontaminasi lainnya. Sehingga dalam hal ini dinilai perlu adanya tindakan nyata dalam menjaga lingkungan.
“Kita ketahui bersama bahwa tujuan dari kegiatan konservasi tanah sendiri adalah untuk mencegah erosi, memperbaiki tanah yang rusak, serta memelihara dan meningkatkan produktivitas tanah agar dapat digunakan secara berkelanjutan,jadi dalam hal ini setiap perusahaan wajib hukumnya untuk memenuhi salah satu syarat tersebut yakni harus ada lahan konservasi,” ungkapnya Rabu (10/05/2023).
Bahkan legislator partai Gerindra ini juga menekankan, selama ini pengawasan dilapangan masih belum maksimal dilakukan, sehingga PBS yang beroperasi di wilayah hukum Kotim tersebut masih tergolong rentan melakukan praktik-praktik nakal termasuk salah-satunya belum mempunyai lahan konservasi yang wajib oleh aturan itu sendiri.
“Maka dari itu kami kira perlu diperhatikan hal ini secara serius, karena memang lahan konservasi ini merupakan suatu yang wajib dan juga sangat besar manfaatnya bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat kita,” tutupnya.(rrl)