SAMPIT – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Syahbana SP menilai rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, perlu di kaji kembali.
Bukan tanpa alasan, dia menekankan pengkajian patut dilakukan mengingat saat ini pihak pemerintah pusat sudah mengatur dan menjadi kan Enam poin lengkap terkait teknis soal bantuan terhadap pendidikan dimaksud.
“Kami kira harus di kaji kembali, karena kita ketahui bahwa pemerintah Republik Indonesia selalu berusaha agar masyarakat Indonesia tidak tertinggal jauh dalam dunia Pendidikan. Banyak program yang disiapkan untuk meningkatkan pendidikan, dan itu sudah di atur oleh pemerintah pusat,” ungkapnya Selasa (02/08/2022).
Menurutnya sampai dengan sejauh ini,pemerintahan pusat sampai pada pemerintah daerah selaku pelaksana teknis telah memprogramkan beasiswa kepada masyarakat pintar yang tidak mampu secara finansial. Bahkan beberapa kategori yang direncanakan dalam susunan Ranperda terkait itu di daerah ini sudah masuk dalam aturan yang dituangkan oleh pemerintah pusat.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat juga telah memuat beberapa poin dalam sektor Pendidikan, diantaranya ada 6 program bantuan pemerintah untuk masyarakat yang kurang mampu mulai pendidikan tingkat dasar sampai dengan perguruan tinggi, yaitu Program Indonesia Pintar atau lebih dikenal dengan singkatan PIP,” timpalnya.
Disamping itu pria yang duduk di Komisi II ini juga menekankan, program penyempurnaan dari program sebelumnya yaitu Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang dimulai sejak 2008, sedangkan PIP berlaku sejak tahun 2014 tersebut menunjukan betapa konsistennya pihak pemerintah pusat dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
“Bahkan kemudian, ada Program Indonesia Pintar Keagamaan yakni hampir sama dengan PIP. PIP Keagamaan dibina oleh Kementerian Agama. Tidak semua anak usia mendapatkan PIP Keagamaan, Program ini diberikan kepada anak usia sekolah Kristen dan Katolik dari tingkat SD hingga SMA. Termasuk Program Bidikmisi. Program ini diberikan untuk biaya pendidikan mahasiswa yang kurang mampu dalam hal ekonomi,” lanjutnya.
Dal poin kelima, ada Program Kecakapan Kerja Unggulan (PKKU), mulai dilaksanakan pada tahun 2000 hingga 2017 dibawah Koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dengan binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Program harus kita cermati, diperuntukkan bagi masyarakat sebagai peningkatan Sumber Daya Manusia. Selain itu program ini dapat membantu mengurangi angka pengangguran di usia produktif,” tegasnya.
Sementara itu untuk Program Kecakapan Wirausaha Unggulan (PKWU) berada dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini dinilai diperuntukan bagi sebagian besar masyarakat sebagai peningkatan Sumber Daya Manusia.
“Dan program ini juga dapat membantu mengurangi angka pengangguran di usia produktif dengan membangun sektor usaha kegiatan bagi masyarakat agar penghasilan mereka semakin meningkat, dan sisi lainnya juga berkaitan dengan pendidikan itu sendiri,” tutupnya.(ft)