Sampit – Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diingatkan agar tidak lengah untuk membuat bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki, berbentuk Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
“Adanya surat SKT tersebut sangat penting, sebagai bukti surat atau bentuk legalitas hukum atas tanah yang dimiliki,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim, Linda, (15/3/2023).
Politisi Partai Demokrat tersebut menyebutkan, sesuai data yang ada, masih banyak masyarakat yang enggan atau belum membuatkan SKT, baik itu lahan warisan, atau lahan peninggalan leluhur.
“Disini juga pentingnya sosialisasi dari pemerintah, yakni pihak kecamatan, kelurahan hingga desa. Karena masih banyak masyarakat yang berasumsi bahwa legalitas itu tidak penting, disamping masyarakat yang kurang memahami seperti apa mekanisme pembuatan SKT tersebut,” terangnya.
Melihat hal tersebut, ia mengkhawatirkan masyarakat akan dirugikan dikemudian hari, karena tidak sedikit dari warga di Kotim, yang berkonflik dengan pihak perusahaan akibat belum adanya status ke pemilikan tanah tersebut.
“Hal seperti ini yang kita khawatirkan, jangan sampai tanah masyarakat itu direbut oleh pihak perusahaan karena warga secara administrasi kalah telak karena tidak adanya bukti legalitas, pleh karena itu seminimalnya masyarakat itu membuat SKT,” tegasnya.(rrl).