SAMPIT – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj. Darmawati mengatakan, semua bangunan pasar tradisional maupun pasar moderen yang ada di Kotim ini wajib untuk memiliki ijin analisis dampak lingkungan (AMDAL) serta izin analisis dampak lalulintas (AMDALALIN ).
“Karena keberadaan pasar tersebut, jangan sampai nantinya menjadi pengaruh buruk terhadap lingkungan dan lalulintas, sehingga menjadi semerawut. Saya minta kepada dinas pasar bersama instansi terkait segera turun kelapangan untuk cek keberadaan pasar-pasar didalam kota sampit ini,” Ujarnya Senin 9 April 2023.
Legislator Partai Golkar ini juga mengingatkan saat ini di Kota Sampit banyak pasar-pasar yang bermunculan. Bahkan ada pasar yang sudah dibangun kokoh dibeberapa lokasi di Kotim ini yang sampai dengan saat ini masih belum jelas dasar-dasar perizinannya.
“Dalam hal ini kita perlu melakukan penataan, supaya semua tidak terlihat semerawut, hal ini demi kepentingan kita semua. Jika kota kita indah maka kita semua yang menikmatinya, dan terpenting dasar izinnya jelas dan tidak berpengaruh buruk terhadap lingkungan,”Tuturnya.
Selain itu dia juga menegaskan yang paling penting adalah potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pasar yang ada, baik dari parkir-parkir yang ada di pasar tersebut hingga hal lainnya.
“Jika tidak punya izin lengkap mulai dri IMB hingga Amdal lalu pemerintah daerah tidak bisa mendapatkan retribusi dari pasar itu, sama saja itu merugikan daerah. Jadi jangan sampai nanti menjamur dimana mana,”Tutupnya.
(rrl)