Ketua Komisi III Sebut Warga Berhak Mendapatkan Lingkungan Yang Sehat

By kabarbor - August 4, 2022 |
Post View : 151
Views
IMG-20221102-WA0046

SAMPIT – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) Hj. Mariani menegaskan,setiap warga masyarakat di daerah ini berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat. Menurutnya dalam mencapai hal tersebut pemerintah daerah harus memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakatnya di masing-masing wilayah.

“Dalam hal ini hemat kami adalah, bagaimana menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak dari setiap warga, itu akan tercipta dengan menjaga lingkungan secara bersama-sama oleh semua pihak, tidak hanya oleh pemerintah daerah saja,” ungkapnya Kamis (04/08/2022).

Legislator Partai Golkar ini juga menuturkan, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah setempat untuk Kotim menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan lingkungan termasuk pengelolaan air limbah domestik melalui peraturan daerah, yang sudah di godok sejauh ini.

“Kita bisa melihat bahwa berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diharapkan peran pemerintah menjadi sangat penting dan strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga kami kira akan hak ini perlu adanya pengawasan untuk tingkat daerah dengan melahirkan produk hukum yang berkualitas,” timpalnya.

Disisi lain legislator Dapil V itu juga menekankan, apa yang sudah menjadi bagian dari urusan konkuren pemerintah daerah sebagaimana diatur dalan UU Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Pemerintah Daerah wajib harus dilaksanakan dengan baik dengan menerbitkan payung hukum sebagai dasar maupun landasan teknis pengawasan.

“Apalagi khususnya di Kotim sudah banyak memiliki bisnis perumahan dan lainnya yang sejauh ini belum maksimal terawasi, sehingga penting adanya aturan untuk pengelolaan air limbah domestik ini, untuk mengatur dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan,” tutupnya.(ft)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait