Sampit,- Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Korawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST, menagih daftar pelaksanaan anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2023 yang hingga kini belum juga dibagikan oleh sekretariat dewan. Hal ini menjadi sorotan karena DPA merupakan dokumen penting yang menggambarkan alokasi dana yang telah disetujui untuk berbagai program dan proyek pembangunan ditingkat daerah.
Rimbun mengatakan, ketidaktersediaan DPA tersebut membuat anggota DPRD kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang telah disetujui. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan dana publik digunakan secara tepat, efektif, dan efisien. Namun, tanpa adanya DPA, tugas tersebut menjadi terhambat.
“Sampai sekarang belum dibagi kepada kami, padahal anggaran untuk mencetakan dokumen Daftar Pelaksaan Anggaran (DPA) itu sudah dicairkan namun sampai dengan bulan Juni Tahun 2023 ini belum juga kami terima ini ada apa,” ungkap Rimbun, kepada awak media di Sampit, Jum’at 9 Juni 2023.
Rimbun menyampaikan kekecewaan mereka terhadap sekretariat dewan yang belum membagikan DPA. Mereka menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik dan menganggap keterlambatan ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas dan good governance.
Ia menegaskan bahwa DPA harus segera disampaikan kepada seluruh anggota DPRD agar mereka dapat melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dan menjaga transparansi penggunaan anggaran publik.
“Pemantauan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan kewajiban yang tak terpisahkan dari tugas anggota DPRD. Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas, anggota DPRD harus memiliki akses yang tepat dan waktu yang cukup untuk memeriksa DPA sebab itu kami berharap, masalah ini segera diselesaikan sehingga kinerja DPRD dalam menjaga pengelolaan anggaran dapat berjalan secara optimal,” Demikian Rimbun.(rrl).