Sampit,- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan nota keuangan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2023 mempertanyakan terkait dengan amanat pemendagri no.84 tahun 2022, bahwa pemerintah daerah agar memperhatikan dan memprioritaskan alokasi anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi paska dampak pandemi Covid-19.
“Kami memohon penjelasannya, program apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten Kotim paska pandemi Covid-19, dan berapa besar anggaran belanja untuk pemulihan sektor perekonomian masyarakat pasca Covid-19,” kata Ketua Fraksi PDI perjuangan DPRD Kabupaten Kotim, Faisal Damarsing, Senin (17/10/2022).
Menurutnya dalam rangka mewujudkan amanat untuk pemulihan sektor ekonomi tersebut, pihaknya berharap agar diperhatikan dalam kebijakan APBD murni Tahun 2023 yaitu adanya penganggaran yang memadai guna pertumbuhan pada sektor ekonomi masyarakat, penguatan investasi,
pembukaan lapangan kerja baru, hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial yang adil dan merata di setiap wilayah Kabupaten Kotim.
“Selain itu pula, terkait persoalan pembangunan infrastruktur wilayah agar mendapat anggaran yang memadai dalam rangka keadilan sosial dan pembukaan
aksesibilitas ekonomi pedesaan, demikian pula pada persoalan dasar layanan publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah yaitu pendidikan dan kesehatan agar tetap menjadi fokus perhatian pemerintah daerah dan kita semua yang diberikan amanah untuk bersama-sama memperhatikan persoalan tersebut, agar visi pembangunan di Kabupaten Kotim yaitu terwujudnya Kabupaten yang mandiri, maju dan sejahtera, dimulai dari kebijakan kita dalam menyusun APBD,” ujar Faisal.
Dirinya mengatakan sebagaimana diketahui bahwa fungsi APBD adalah sebagai dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran. sebagai pemberi kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran atau belanja dalam rangka
menjalankan roda pemerintah daerah, yaitu untuk melaksanakan pembangunan daerah baik fisik maupun non fisik dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotim secara adil dan merata.
“Sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri no.13 tahun 2006 yang mengatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi yaitu bahwa anggaran daerah tersebut sebagai alat untuk dapat memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian suatu daerah,” ujar Faisal.
Anggota Komisi IV DPRD Kotim ini pula mengharapkan dalam penyusunan APBD Murni tahun 2023 ini memperhatikan maksud dan tujuan dalam setiap penganggaran suatu kegiatan yang prioritas, akan dilaksanakan nantinya serta berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berupa target, dan kinerja program, kegiatan dan sub-kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.
“Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2023 agar dilakukan melalui sistem informasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan salah satu amanat dalam peraturan tersebut yaitu agar memprioritaskan alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan
ekonomi, dampak dari pandemi Covid-19,” tutupnya.
Untuk di ketahui struktur dan komposisi RAPBD murni tahun 2023 adalah pendapatan sebesar RP 1.722.652.131.762, Belanja sebesar Rp 1.774.331.695.000, Surplus/defisit anggaran sebesar Rp 51.679.563.238,Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.65.686.563.238, Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.14.010.000.000, dan pembiayaan netto sebesar Rp 51.679.563.288.(Ft).