SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotim H.Rudianur meminta agar aparat penegak hukum peraturan daerah khususnya Satpol PP yang bahwasanya melakukan giat penyakit masyarakat (Pekat) di hari-hari besar untuk melakukan pencegahan peredaran minuman keras atau Miras yang biasanya disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Kitakan sudah ada Perda tentang Miras ini, jadi kami kembali mengingatkan agar eksekusinya wajib dilaksanakan oleh Satpol PP dalam hal penindakan, bisa juga melakukan kerjasama dengan instansi Polri dan TNI untuk menetralisir peredaran miras ini,” Ungkapnya Minggu 2 April 2023.
Legislator Partai Golkar ini juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga Kamtibmas seyogyanya bekerjasama dengan instansi terkait baik TNI Polri dan juga Satpol PP selaku polisi pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan titah Perda Miras tersebut.
“Karena kita ketahui peredaran miras di Kotawaringin Timur ini sampai dengan saat ini saja masih terjadi dan mulai tidak terkontrol, harapan kami hal ini mulai ditindak hingga ke pelosok desa,”Tukasnya.
(rrl)