Sampit,- Perwakilan dari Komisi III DPRD Kotim, Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah, menyoroti perusahaan-perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya dalam program jaminan BPJS Kesehatan.
Riskon mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan atau PBS yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan. Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memperjelas bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh pegawainya dalam program perlindungan kesehatan ini.
“Berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan terungkap ada beberapa Perusahaan atau PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya,” kata Riskon pada Rabu, 26 April 2023.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 menegaskan bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas.
Riskon juga menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan dan kesejahteraan setiap pekerjanya.
Ia menegaskan bahwa aturan di negara ini meminta perusahaan untuk memberikan jaminan kepada pekerjanya dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dalam hal pekerja belum terdaftar BPJS Kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan,” tegas Riskon.(rrl).