SAMPIT – Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo kembali mengatakan, dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan perpustakaan, kepala wilayah sudah seharusnya mengambil kebijakan yang konkrit, terutama dalam hal menyalurkan anggaran agar aktivitas di perpustakaan daerah bisa berjalan dengan baik.
Disisi lain menurutnya dari hasil ulasan bersama pemerintah wilayah setempat belum lama ini, sudah disetujui serta disepakati sebagian penyempurnaan dari isi ranperda penyelenggaraan perpustakaan tersebut. Bahkan di awal kata menurutnya kata rancangan dihapuskan.
” Dengan kata lain konsideran menimbang tidak terdapat pergantian, pasal 1 hingga 9 tidak terdapat pergantian, pasal 1 hingga 25 tidak terdapat pergantian, pasal 26 terdapat pergantian redaksi ayat (3) yang berbunyi, gedung ataupun ruang perpustakaan sebagaimana diartikan ayat (1) sangat sedikit mempunyai zona yang komplit,” ungkapnya Senin (25/07/2022).
Di samping itu legislator Partai Demokrat ini juga menambahkan,pasal 27 hingga 43 tidak terdapat pergantian,sedangkan dalam pasal 44 terdapat pergantian redaksi yang berbunyi kepala wilayah lewat dinas yang membidangi urusan pembelajaran harus menyalurkan anggaran buat aktivitas bidang dimaksud.
“Untuk Pasal 45 hingga 49 tidak terdapat pergantian, pasal 50 terdapat pergantian redaksi yang berbunyi dunia usaha yang berhubungan dengan sumber energi alam berfungsi dalam penyelenggaraan perpustakaan,” timpalnya.
Terakhir legislator Dapil II Kecamatan Baamang ini juga menegaskan, untuk pasal 51 hingga 54 tidak terdapat pergantian.
“Sehingga dengan demikian hasil rapat itu sudah bisa disimpulkan dan di informasikan kepada semua pihak untuk segera di tindaklanjuti,” tutupnya.(ft)