Bapemperda Ingatkan Semua Pihak Ada Sanksi Apabila Buang Limbah Domestik Sembarangan

By kabarbor - July 25, 2022 |
Post View : 161
Views
30038C3F-8B06-4B46-9C05-E33C4AEF59CF

SAMPIT – Jajaran anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan kepada semua pihak agar tidak membuang limbaj domestik secara sembarangan, karena hal itu akan berbuntut sanksi bagi pelanggar.

“Untuk itu kita ingatkan, tentunya akan ada sanksi bagi yang membuang limbah domestik sembarangan. Dan hal itu sudah dituangkan dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang saat ini masih dibahas di tubuh Bapemperda bersama pihak terkait,” ujar Khozaini S.Kom Senin (25/07/2022).

Legislator Partai Hanura ini menegaskan, dalam pasal 63 yang pertama disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana diatur dalam pasal 60, maka dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah. Hal itu ditambahi dengan poin kedua, dimana setiap orang atau badan yang dengan sengaja membuang lumpur tinja tanpa diolah sehingga mengakibatkan pencemaran lingkungan dipidana.

Selain itu dia juga menambahkan, tindak pidana sebagaimana yang dimaksud adalah pelanggaran, dan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berlaku lima tahun sejak peraturan daerah tersebut diketuk palu.

“Berkaitan dengan hal ini adalah bentuk kesepakatan antara kami selaku pihak Bapemperda dan juga pemerintah daerah selaku eksekutif pada saat pembahasan dilakukan. Diman pasal 3 disebutkan pengelolaan air limbah domestik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan SPALD, efektif, efisien, berwawasan lingkungan dan juga berkelanjutan,” timpalnya.

Khozaini juga menekankan, dibuatkannya Perda tersebut dalam rangka untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Disamping itu juga berguna untuk melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik.

“Manfaatnya juga nantinya untuk mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPALD termasuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” tutupnya.(ft)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait