KUALA PEMBUANG – DPRD Kabupaten Seruyan menyampaikan sejumlah catatan terhadap laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2023.
Penyampaian beberapa catatan DPRD tersebut, disampaikan oleh Anggota DPRD Seruyan Argiansyah, Selasa (16/7/2024).
Adapun catatan yang disampaikan yauti, Raperda APBD tahun 2023 sudah diteliti DPRD dan telah sesuai UUD serta sudah di audit badan pemeriksa keuangan (BPK).
Kedua terkait adanya temuan atas temuan LKP BPK RI perwakilan Kalteng pemerintah diharapkan agar benar-benar menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
“Ketiga, terkait dana bagi hasil (DBH) sawit diutamakan untuk program yang lebih prioritas di bidang pembangunan,” ujarnya.
Ke empat kata dia, hendaknya pemerintah lebih tegas kepada perusahaan terkait kelengkapan perizinan operasional perusahaan dan kejelasan tentang jumlah izin operasional perusahaan pertambangan dalam upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kelima, perlunya keseriusan Pemerintah Daerah dalam mengelola anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Keenam, mengutamakan dana APBD untuk program mandatori pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sisanya digunakan untuk pembangunan.
Dan catatan terakhir ke tujuh pemerintah harus memberikan batas waktu pembayaran hak guna usaha atau HGU pada perusahaan paling lambat Desember 2024.(tim)