KUALA PEMBUANG – DPRD Kabupaten Seruyan kembali menggelar rapat paripuna dengan agenda pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda), di Gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat (21/6/2024).
Rapat paripurna ke 4 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Seruyan dan dihadiri jajaran DPRD Seruyan, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Bahrun Abbas, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan, Arahman membacakan hasil kesimpulan dari laporan masing-masing panitia khusus (pansus) bahwa ada enam buah raperda yang telah disetujui dan akan ditetapkan sebagai peraturan daerah. Empat raperda diantaranya dari eksekutif dan dua RAPERDA lainnya dari inisiatif DPRD Seruyan.
Adapun 4 buah raperda prakarsa eksekutif di antaranya, raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, raperda tentang kabupaten layak anak, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan raperda atas perubahan peraturan daerah kabupaten seruyan nomor 01 tahun 2021 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“Dan 2 buah raperda inisiatif DPRD Kabupaten Seruyan tentang Penyelenggaraan Kepramukaan dan raperda tentang pedoman surat keterangan tanah adat,” ujarnya.
Dikatakannya, ke enam raperda tersebut akan menjadi regulasi yang penting dan strategis bagi pemerintah dan masyarakat Kabupaten Seruyan. “Oleh karena itu, seluruh koordinasi dan komunikasi DPRD Kabupaten Seruyan dalam upaya membangun Seruyan melalui enam buah raperda yang berfungsi mengatur jalannya pemerintahan dan pembangunan, serta memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih baik,” kata Arahman.(tim)