Puruk Cahu – Setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Murung Raya diharapkan dalam merekrut tenaga kerja lokal yang kemudian diarahkan untuk menempatkannya sesuai bakat, minat dan kemampuannya bisa dibuat pengumumannya.
“Yang pasti setiap perusahaan di wajibkan untuk mengumumkan jika ada penerimaan Karyawan,” pinta Anggota DPRD Murung Raya, Rumiadi, Minggu (10/11/2024).
Dikatakan Rumiadi, seringkali dalam penerimaan karyawan di sejumlah perusahaan, masyarakat sering kali tidak mengetahuinya.
Oleh sebab itu, dirinya mengatakan, dalam rangka memberikan kesejahteraan dan menanggulangi masalah penggangguran bagi masyarakat di Kabupaten Murung Raya, diharapkan perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di wilayah Murung Raya untuk dapat melaksanakan asas terbuka, bebas, obyektif dan adil.
“Bahkan pemerintah daerah telah membuat kebijakan yang membantu dan memberikan fasilitas dengan sejumlah aturan agar para pencari kerja bisa mendapatkan informasi,” terang politisi PDIP Mura ini.(drm]