Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengenai isu tenaga Non ASN, pada Senin (10/2/2025).
Rencananya kegiatan RDP nantinya akan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, bersama pejabat Pj Bupati, Pj Sekda, perwakilan BKPSDM, BPKA, Inspektorat, seluruh kepala SOPD, Kabag Hukum Setda, serta perwakilan Forum Komunikasi Honorer R3 Barito Utara.
“Sesuai jadwal Banmus RDP akan dilaksanakan pada hari Senin (10/2/2025) dan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi atas permasalahan tenaga Non ASN yang selama ini menjadi perhatian utama dalam meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab,” kata anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, Minggu (9/2/2025) di Muara Teweh.
Dikatakan anggota DPRD yang akrab disapa Athink ini terkait isu tersebut diharapkan Pemerintah Kabupaten segera merumuskan kebijakan yang adil dan pro-rakyat.
“Sehingga tenaga Non ASN yang memiliki peran krusial dalam pelayanan publik dapat memperoleh perlakuan dan fasilitas yang lebih optimal. Reformasi kebijakan ini sangat penting untuk mendorong kinerja instansi pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan tenaga non-ASN,” ujarnya.
Ia juga berharap di RDP nanti, para peserta rapat mengemukakan berbagai aspirasi dan usulan terkait perbaikan sistem manajemen tenaga Non ASN. Diskusi intensif tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi konkrit guna menyelesaikan berbagai permasalahan struktural dan administratif yang selama ini dihadapi.
Pihak Pemkab Barito Utara pun menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti masukan tersebut melalui evaluasi mendalam serta penyesuaian regulasi yang ada.
“Diharapkan langkah ini akan membuka jalan bagi peningkatan mutu pelayanan publik dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif bagi seluruh tenaga pendukung di instansi pemerintah,” pungkasnya.(drm)