Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan rapat Paripurna agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kabupaten setempat di Puruk Cahu, Selasa (14/11/2023).
Penandatanganan dilakukan Pj Bupati Mura, Hermon bersama Ketua DPRD Mura, Dr. Doni, SP, M.Si dengan disaksikan unsur pejabat di lingkungan eksekutif dan legislatif kabupaten setempat.
Ketua DPRD Mura mengatakan penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS diawali sebelumnya pembahasan secara maraton yang dilakukan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Mura.
“Saya berharap kepada pemerintah daerah dengan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan ini, supaya sesegera mungkin diusulkan Ranperda APBD tahun anggaran 2024,” jelas politisi PDIP tersebut.
DPRD melalui fungsi dan kewenangan terus berupaya memberikan dampak positif dalam meningkatkan efisiensi efektivitas dan transparansi serta akuntabilitas untuk mendukung kinerja pemerintah, dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2024 mendatang.
Sementara Pj Bupati Mura Hermon mengatakan, KUA-PPAS secara substansial merupakan salah satu formulasi kebijakan penganggaran yang memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target penyampaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan serta kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan yang menjadi dasar pengalokasian anggaran tahun 2024.
Selain itu, Penyusunan KUA-PPAS tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam merencanakan penggunaan anggaran dengan bijak dan efisien, mengingat tahun anggaran 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi kabupaten Murung Raya di tengah berbagai dinamika ekonomi perubahan sosial.
“Untuk itu kita harus tetap bersinergi dan berkolaborasi dan mewujudkan visi misi pembangunan yang telah kita tetapkan,” pungkas Hermon.(red)