KUALA PEMBUANG – DPRD Kabupaten Seruyan pada salah satu rekomendasinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah tahun anggaran 2023 mengingatkan kepada pemerintah daerah khususnya para pejabat agar tidak melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma yang diberikan oleh perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit kepada masyarakat.
“Pemkab Seruyan diharapkan tidak terlalu melakukan intervensi terhadap pembagian kebun plasma yang akan diberikan oleh pihak perkebunan swasta (PBS) kepada masyarakat sekitar kebun. Sebaiknya dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata anggota DPRD Seruyan, Arahman saat membacakan sejumlah rekomendasi LKPJ.
Sementara terpisah, Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo menyampaikan, bahwa ada laporan dari masyakat, baik itu dari anggota koperasi plasma ataupun pengurus koperasi plasma terkait adanya indikasi oknum-oknum pejabat yang melakukan intervensi.
“Ada beberapa laporan lah baik dari anggota koperasi maupun pengurus koperasi, sering kita RDP dan segala macam itu bagian dari itu semua, kami juga akhirnya melakukan kajian juga ini ada apa, mungkin ada indikasi oknum dari pejabat pemerintah yang melakukan intervensi terkait dengan pelaksanaan plasma itu,” katanya.
Sejauh ini menurutnya, terkait persoalan tersebut memang belum diketahui secara pasti permasalahannya terletak dimana, apakah pada penentuan pengurus koperasi atau penentuan calon petani. “Kita belum sampai sejauh itu, tapi dengan beberapa historis dengan kejadian yang ada kita menyimpulkan ada oknum yang kita duga,” imbuhnya.
“Kita paham bahwa koperasi itu ada yang mengaturnya, dan pemberian plasma juga diatur di PP 21 dan Permenpan nomor 18,” sambungnya.(tim)