Sampit, Kabar borneo – upati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengimbau Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya memungut pajak Galian C yang tidak memiliki izin atau bersifat ilegal.
Menurut Halikinnor, sesuai dengan petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan koordinasi dengan provinsi serta kementerian keuangan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), termasuk galian C ilegal, akan dipungut. Ia menekankan kerjasama antara Bappenda dan Satpol PP, dengan ancaman membawa kasus ke polisi atau kejaksaan jika diperlukan.
Bupati menjelaskan pentingnya galian C untuk kebutuhan masyarakat yang sedang membangun rumah atau pemerintah yang melaksanakan proyek infrastruktur. Meski galian C berizin sudah dikenai pajak sebesar 5 persen, banyak yang tidak berizin dan tidak dikenai pajak.
Oleh karena itu lanjut Bupati Halikinoor, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa galian C ilegal tetap dipungut pajak, mengingat kepemilikan MBLB oleh negara yang seharusnya dikenai beban pajak.
Halikinoor menjelaskan hasil konsultasi dengan pemerintah pusat, keputusan untuk memungut pajak Galian C tak berizin telah disetujui. Ke depan, pada tahun 2024, galian C ilegal akan dikenai pajak sebesar 20 persen tanpa menghapus sanksi pidana. Langkah ini diambil untuk mendorong para pengusaha galian C agar mengurus perizinan mereka.
“Kami beberapa kali berkonsultasi ke pemerintah pusat untuk memungut pajak galian C tak berizin dan disetujui,”Demikian Bupati Kotim Halikinoor, Sabtu 22 Desember 2023.
Foto – Bupati Kotim Halikinoor, saat ditemui di Rumah Jabatan Bupati Kotim Jl. Ahmad Yani Sampit.(rrl).