Rapat Dengar Pendapat Dewan, Terkait Sengketa Lahan Warga Kecamatan Lahei Barat

By kabarbor - February 14, 2022 |
Post View : 232
Views

MUARA TEWEH-Perseteruan dua kelompok tani terkait ganti rugi lahan oleh sebuah perusahaan di Kecamatan Lahei Barat ditanggapi serius oleh wakil rakyat.

Respon tersebut diakomodasikan dengan rapat dengar pendapat DPRD Barito Utara bersama PT. Permata Indah Sinergi (PIS) dan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan pada Senin (14/2) di aula rapat DPRD setempat.

Rapat berjalan alot dimana warga mengklaim lahan yang digunakan oleh perusahaan masih belum ganti rugi.

Romandi warga pemilik lahan mengatakan, tidak mempermasalahkan lahan milik orang lain, seperi lahan Desa Teluk Malewai, dia hanya menuntut ganti rugi lahan warga Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat.

Menurutnya lahan yang belum diganti rugi kurang lebih 594 hektar, yang mana lahan tersebut dulunya milik warga yang diperuntukan tanaman karet.

Anggota Komisi III DPRD Barut, Hasrat, dalam rapat tersebut mengatakan, sangat mengapresiasi kehadiran perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Benao Hilir, Kecamatan Lahei Barat, namun hendaknya lahan yang digunakan harus diganti rugi, sehingga tidak merugikan warga setempat.

Hasrat juga meminta dalam masalah ganti rugi, perusahaan juga harus lebih selektif karena lahan yang diklaim warga merupakan lahan kelompok tani.

Selama ini menurutnya, perusahaan melakukan penambangan di lahan itu juga ada kelompok tani, sehingga inilah yang jadi permasalahan sehingga sampai belum tuntas.

Pimpinan rapat, Wakil ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan mengatakan, Dewan dalam hal ini hanya sebagai penengah, agar nantinya semua pemilik lahan bisa diakomodir.

Parmana juga mengatakan sesuai kesepakatan telah dituangkan dalam nutolen rapat diantaranya penyelesaian ini diserahkan pada tingkat Kecamatan.

Hal ini untuk menghindari terjadinya sesuatu dan pihaknya mengharapkan agar perusahaan tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang di permasalahan.

Sementara itu eksternal Affairs PT. PIS Budi Siregar menjelaskan pihaknya dalam melaksanakan pembayaran tentu saja harus sesuai dengan ketentuan, yaitu kepada pemilik lahan.

Menurutnya, perusahaan selama ini melakukan kegiatan juga harus melakukan cros cek di lapangan, agar nantinya tidak terjadi permasalahan dikemudian hari.. (Red)

91cdc3a3-6e36-4d88-b210-3b389aad2b2d

kabarbor

Artikel Terkait