Ket foto : Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Barito Utara dengan beberapa perusahaan tambang batu bara terkait penggunaan jalan nasional, di ruang rapat DPRD setempat, Senin 3 Oktober 2022.
MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat dengan pendapat (RDP) terkait penggunaan jalan nasional dan kabupaten oleh beberapa perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan.
Rapat awalnya dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini, namun karena dirinya harus ke RSUD Muara Teweh, maka pimpinan rapat diserahkan kepada Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H Tajeri.
Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H Tajeri menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa poin kesimpulan.
Diantara isi kesimpulan tersebut yakni Kementrian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng tidak memberikan dispensasi angkutan batu bara di jalan Nasional Kabupaten Barito Utara atas dasar aspek keselamatan dan merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku.
“Diharapkan perusahaan batu bara untuk segera membangun jalan khusus sesuai kebutuhan, sehingga tidak melintasi jalan umum/nasional,” ungkap Tajeri.
Kemudian, dalam hal proses pembangunan jalan khusus sedang berlangsung angkutan batu bara dapat melalui jalan umum (nasional) dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan beban muatan dan dimensi sesuai dengan ketentuan Dirjen Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan dan mematuhi ketertiban lalulintas dalam rangka menjaga keselamatan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar jalan Nasional.
Kementrian PUPR, Pemkab Barito Utara, Kepolisian dan perusahaan batu bara agar bersama-sama menjaga kondisi jalan dan keselamatan pengguna jalan.
“Perusahaan batu bara yang melintasi jalan Nasional agar memperhatikan dan memenuhi surat edaran Gubernur Kalteng,” kata dia.
Hadir dalam rapat tersebut Sekda Barito Utara, Drs Muhlis, anggota DPRD, perwakilan dari Dinas Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Satu Pintu (DPMPSP) Barito Utara, perwakilan PT Mega Multi Energi (MME), PT Uniric Mega Persada (UMP), PT Batara Perkasa (BP), PT Hamparan Mulia (HM) dan Padang Karunia Group (PKG), serta melalui Zoom Meeting pihak kementrian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN Kalteng.(RDN)