Muara Teweh – Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) sampaikan pandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada rapat paripurna DPRD, Rabu (18/1/2023) pekan lalu.
Rapat paripura tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, dihadiri Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, unsur FKPD, Sekda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Fraksi PKB dengan juru bicaranya Suhendra mengatakan bahwa Fraksi PKB menyambut baik raperda ini, karena masyarakat di daerah ini adalah masyarakat yang sangat menjunjung tinggi tata nilai. Sehingga, menjaga ketertiban adalah kebutuhan yang mendasar bagi terciptanya masyarakat yang sejahtera.
“Apalagi ancaman dari adanya potensi perilaku masyarakat yang melanggar ketertiban sangat mungkin terjadi. Tentu menjadi ironis bagi daerah yang dianggap menjunjung tinggi tata nilai apabila ketentraman dan ketertiban tidak dapat tercipta. Oleh karenanya terpeliharanya ketertiban yang diwujudkan dalam bentuk perilaku disiplin dan tertib sebagai budaya masyarakat menjadi sangat penting,” kata Suhendra.
Menurutnya, Fraksi PKB melihat Pemkab Barito Utara belum sepenuhnya menjalankan urusan wajib dibidang ketertiban umum, hal ini bisa diukur dengan masih banyaknya pelanggaran ketertiban umum.
Misalnya, kata dia, orang minum minuma keras dan pekerja seks komersil (PSK) yang berkeliaran di sekitara Water Front City (WFC) sehingga diatas waktu pukul 20.00 WIB. WFC bukan tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat untuk bersantai disana.
Selain itu jelasnya, banyaknya warung-warung yang mempekerjakan PSK disepanjang jalan Muara Teweh – Kandui, pedagang kaki lima (PKL), IMB, anak bolos sekolah, dan lainnya.
“Kami fraksi PKB memberikan saran dam masukan terhadap raperda ini. Satpol PP merupakan ujung tombak penegakkan peraturan daerah di Barito Utara terkait dengan kemampuan yaitu sumber daya, apa seluruh petugas Satpol PP sudah pernah mengikuti pelatihan-pelatihan teknis penunjang yang berhubungan dengan tugas pokok yang diemban,” kata dia.
Kemudian, terkait dengan sarana, prasarana dan anggaran yang tersedia si Satpol PP, apakah cukup untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi dilapangan.(drm)