Puruk Cahu – Dalam pilkada serentak baik itu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Murung tahun 2024, seluruh ASN baik itu, PNS maupun PPPK harus menjaga netralitas. Hal itu diatur dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Kami ingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga netralitas. Jangan menghasut orang lain untuk memilih pasangan dari calon tertentu,” harap Naggota DPRD Mura, H Mariyanto, Kamis (5/9/2024).
Boleh saja ASN memiliki pilihan untuk calon kepala daerah, namun sebaiknya jangan menghasut orang lain untuk memilih pilihan yang sama, baik itu mempengaruhi secara langsung maupun melalui medsos.
“Tugas ASN itu adalah melayani masyarakat, bukan menghasut,” ujarnya.
Apabila seorang ASN tidak netral, maka berdampak pada kepentingan masyarakat, pelayanan tidak maksimal, penempatan jabatan cenderung melihat keterlibatan dalam pilkada dan jabatan birokrasi akan diisi oleh orang yang tidak kompeten.
“Kami ingin seluruh ASN mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan kesatuan bangsa,” tegasnya.
Dia mengatakan, ada beberapa bentuk pelanggaran netralitas yang seringkali terjadi pada setiap pesta demokrasi, seperti memakai anggaran pemerintah daerah untuk kampanye terselubung, ikut terlibat langsung atau tidak langsung dalam kampanye pasangan calon.
“Untuk itu, kami minta seluruh ASN agar menjaga netralitas dan kondusifitas wilayah, agar pilkada tahun 2024 berjalan lancar dan damai,” tandasnya.(drm)